1. Negosiasi. Para ppihak berhak dan dapat menyelesaiakan sendiri sengketa yang timbul diantara mereka. Jika terjadi kesepakatan maka haasilnya dituangkan dalam bentuk tertulis yang disetujui oleh semua piphak. refrensi yang bisa diunakan adalah UU No. 30 Tahun 1999. dan di pasal 6 ayat 2 terdapat rumusan negosiasi diantaranya : Tenggang waktu penyelesaian paling lama 14 hari dan penyelesaina sengketa dilakukan dalam pertemuan langsung oleh kedua pihak.
2. Mediasi. sebagai slah satu alternatif penyelesaian sengketa diatur dalam pasal 6 ayat 3-8 UU No. 30 tahun 1999. berdasarkan ketentuan tersebut sengketa diselesaikan melalui atau bantuan mediator. mediator yang ditunjuk berdasarkan kesepakatan bersama, apabila tidak mencapai kata sepakat maka dapat ditunjuk lagi mediator oleh lembaga arbitrase. mediasi melibatkan pihak ke tiga yang bersifat netral baik perorangan maupun lembaga independent.
3. Konsiliasi. asal kata konsiliasi dalam bahasa inggris yaitu conciliation yang mempunyai arti "perdamaian". maka dapat dikatakan pada prinsipnya konsiliasi merupakan perdamaian sebagaimana yang diatur dalam pasal 1851-1864 KUHP Perdata tentang perdamaian.
semoga apa yang tertulis diatas ini bermanfaat bagi para pembaca........
Tidak ada komentar:
Posting Komentar